Kamis, 07 Desember 2017

REFORMASI BIROKRASI

 Reformasi Birokrasi


Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
           Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. 
       Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

9 Program percepatan reformasi birokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Penataan Struktur Organisasi Pemerintah  
  2. Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
  3. Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka
  4. Peningkatan Profesionalisasi PNS
  5. Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi
  6. Peningkatan Pelayanan Publik
  7. Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas  Kinerja Aparatur
  8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
  9. Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan program percepatan dan reformasi birokrasi tersebut maka ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator utama, yakni Indeks Persepsi Korupsi, Peringkat Kemudahan Berusaha dan  Jumlah Instansi Pemerintah yang Akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar