Reformasi Birokrasi
Reformasi
birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan
dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi),
ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai
permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan
pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan
baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah
strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional.
Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis
menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan
dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil
langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik,
sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan
efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk
upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
9 Program percepatan reformasi birokrasi adalah sebagai berikut.
- Penataan Struktur Organisasi Pemerintah
- Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
- Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka
- Peningkatan Profesionalisasi PNS
- Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi
- Peningkatan Pelayanan Publik
- Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur
- Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
- Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan
dalam pelaksanaan program percepatan dan reformasi birokrasi tersebut
maka ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator utama, yakni Indeks
Persepsi Korupsi, Peringkat Kemudahan Berusaha dan Jumlah Instansi
Pemerintah yang Akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar